Trump Terapkan Tarif Masuk untuk 180 Negara termasuk Indonesia
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (2/4/2025), menandatangani instruksi presiden mengenai penerapan tarif masuk terbaru. Tak tanggung-tanggung Trump menerapkan tarif masuk untuk 180 negara, sebanyak 85 di antaranya dikenakan 10 persen ke atas.
Ini merupakan janji lama yang pernah disampaikan Trump, mengenakan tarif timbal balik terhadap negara-negara di seluruh dunia yang selama ini menikmati untung dari perdagangan dengan AS.
Tarif dasar minimum sebesar 10 persen akan dikenakan kepada semua negara, kecuali Kanada dan Meksiko. Kedua negara tetangga AS tersebut sudah lebih dulu dijatuhi sanksi tarif masuk ke AS dengan besaran paling kecil 25 persen.
"Menurut pendapat saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita," katanya, di Gedung Putih, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (3/4/2025).
Dia mengklaim kebijakan ini merupakan upaya terbaru untuk membangun perekonomian AS. Tujuannya unuk mendorong manufaktur dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah, serta mencegah kecurangan dalam perdagangan.