Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika SerikatDonald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (WMD). Keputusan itu diambil oleh Trump untuk membenarkan operasi militer AS melawan kartel narkoba dan penyelundup.
"Tidak diragukan lagi bahwa musuh-musuh menyelundupkan fentanyl ke Amerika Serikat, sebagian karena mereka ingin membunuh orang Amerika," kata Trump, di Gedung Putih, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/12/2025).
“Itulah mengapa hari ini, saya mengambil satu langkah lagi untuk melindungi warga Amerika dari ancaman fentanyl mematikan yang membanjiri negara kita,” ujarnya, menambahkan.
Dengan ditekennya instruksi presiden, lanjut Trump, AS secara resmi mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal.
Belum jelas apakah pelabelan tersebut akan memiliki dampak praktis atau apa pengaruh yang bisa ditimbulkan. Padahal, fentanyl masih bisa dibeli secara legal untuk penggunaan medis.