Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Produk Indonesia, Ini Alasannya
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk untuk produk dari 180 negara, termasuk Indonesia. Bahkan tarif yang dikenakan untuk produk Indonesia tergolong besar, yakni 32 persen.
Trump pada Rabu kemarin mendeklarasikan perang dagang terbaru dengan menandatangani instruksi presiden mengenai pemberlakuan tarif masuk. Sebanyak 85 dari total 180 negara dikenakan tarif masuk 10 persen lebih. Tarif timbal balik tersebut berlaku efektif mulai Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS. Tarif tersebut merupakan tambahan dari tarif dasar sebesar 10 persen yang mulai berlaku pada Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01.
"Menurut pendapat saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita," katanya, di Gedung Putih.
Kebijakan ini merupakan upaya terbaru pemerintahannya untuk membangun perekonomian AS. Tujuannya unuk mendorong industri dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah, serta mencegah praktik curang dalam perdagangan.
"Kita akan meningkatkan basis industri dalam negeri. Kita akan membuka pasar luar negeri dan mendobrak hambatan perdagangan luar negeri, dan pada akhirnya lebih banyak produksi di dalam negeri akan berarti persaingan lebih kuat dan harga yang lebih rendah bagi konsumen," ujarnya.