Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota New York Mamdani Diancam Bunuh gegara Bela Palestina-Kecam Israel
Advertisement . Scroll to see content

Trump Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 89 Negara, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:06:00 WIB
Trump Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 89 Negara, Ini Daftarnya
Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap sekitar 90 negara, berlaku mulai Jumat (24/7) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap 89 negara. Tarif ini berlaku untuk 62 negara ditambah Uni Eropa, blok kawasan beranggotakan 27 negara, berlaku mulai Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu Washington DC.

Trump memberlakukan tarif ini setelah Mahkamah Agung (MA) AS pada awal 2026 membatalkan penerapan tarif global sebelumnya yang menggunakan payung hukum Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. MA  menilai UU tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mengenakan bea masuk, sebagaimana diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai tanggapan, pemerintah AS beralih menerapkan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Namun tarif itu hanya berlaku 150 hari yang berakhir Jumat ini.

Penerapan tarif baru ini juga merujuk pada undang-undang yang sama, namun menggunakan Pasal 301. Poinnya memungkinkan presiden AS merespons ketidakadilan praktik yang dilakukan negara lain atau merugikan perdagangan AS.

Daftar Negara yang Dijatuhi Tarif 10-12,5%:

Tarif 10%

1. Argentina
2. Bangladesh
3. Kamboja
4. Kanada
5. Ekuador
6. El Salvador
7. Guatemala
8. Indonesia
9. Malaysia
10. Meksiko
11. Pakistan
12. Inggris Raya

Tarif 10% atau 12,5%

13. Uni Eropa (27 negara)
14. Taiwan
15. Jepang
16. Korea
17. Swiss.

Tarif 12,5%

18. Aljazair
19. Angola
20. Australia
21. Bahama
22. Bahrain
23. Brasil
24. Cile
25. China
26. Kolombia
27. Kosta Rika
28. Republik Dominika
29. Mesir
30. Guyana
31. Honduras
32. Hong Kong
33. India
34. Irak
35. Israel
36. Yordania
37. Kazakhstan
38. Kuwait
39. Libya
40. Maroko
41. Selandia Baru
42. Nikaragua
43. Nigeria
44. Norwegia
45. Oman
46. Peru
47. Filipina
48. Qatar
49. Rusia
50. Arab Saudi
52. Singapura
53. Afrika Selatan
54. Korea Selatan
55. Sri Lanka
56. Thailand
57. Trinidad dan Tobago
59. Turki
60. Uni Emirat Arab
61. Uruguay
62. Venezuela
63. Vietnam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut