TKI Perempuan Disiksa Majikan di Malaysia, Gajinya Dipotong Selama 3 Tahun
Perempuan masuk Malaysia secara legal dengan izin kerja sebagai pembantu pada Juni 2003 melalui agen. Setelah dia mendapat pekerjaan, gajinga dipotong 350 ringgit per bulan selama 4 bulan untuk membayar agen.
“Korban tidak mengetahui hal ini karena menyerahkan semuanya kepada agen dan tidak ada kontrak tertulis mengenai proses kerja, termasuk pembayaran kepada agen,” kata pernyataan.
Namun izin kerja resmi perempuan itu berakhir pada Juni 2020 dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, dia diklasifikasikan sebagai pekerja paksa dan tanpa bayaran.
Hasil penyelidikan mengungkap, majikan melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) Tahun 2007.
Saat ini korban ditempatkan di Shelter Zona Pusat, Damansara, setelah mendapat Perintah Perlindungan Sementara (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama saat diselamatkan.
“(Operasi) Ini dengan jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan kerja paksa, terlepas dari kewarganegaraan pekerja."
Majikan tak ditahan, namun Kementerian Sumber Daya Manusia berharap pelaku segera diadili.
Editor: Anton Suhartono