TKI Perempuan Disiksa Majikan di Malaysia, Gajinya Dipotong Selama 3 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi korban penganiayaan dan kerja paksa oleh majikannya. Korban diselamatkan petugas dari otoritas terkait dalam operasi di Ayer Tawar, Perak, pada Kamis pekan lalu.
Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia menyatakan, selain mengalami berbagai pelecehan dan kekerasan, gaji korban selama 3 tahun dipotong yang nilai totalnya sekitar 25.000 ringgit atau sekitar Rp85 juta yakni dari 2018 dan 2021.
“Majikan/tersangka juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen (legal) dan seringkali memarahi jika ingin pulang ke negaranya," bunyi peryataan, dikutip dari World of Buzz, Senin (27/9/2021).
Disebutkan, operasi penyelamatan TKI yang tak disebutkan identitasnya itu dilakukan atas kerja sama Departemen Tenaga Kerja (JTK), Satgas MAPO, dan kepolisian, menyusul laporan dan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Senin (20/9/2021).
“Korban dianiaya secara fisik, yaitu ditendang di wajah saat meminta sisa gajinya," isi pernyataan.