Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokumen Ungkap Penyebab Kematian Predator Seks Jeffrey Epstein Bukan Bunuh Diri, Dibunuh?
Advertisement . Scroll to see content

Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:36:00 WIB
Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Thailand akan terapkan hukum kebiri kepada pelaku kejahatan seksual (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Jika RUU ini disetujui, Thailand akan menjadi negara kesekian yang menerapkan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sebelumnya, Polandia, Korea Selatan, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat, sudah menerapkannya.

"Saya ingin UU ini segera disahkan. Saya tidak ingin melihat berita mengenai hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi," kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2022). 

Namun Jaded Chouwilai, direktur Yayasan Gerakan Progresif Pria dan Wanita, LSM yang menangani kasus kekerasan seksual, menilai kebiri kimia tidak akan mengatasi maraknya kejahatan seksual.

"Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara. Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau kebiri dengan suntikan memperkuat ide bahwa pelaku tidak bisa lagi direhabilitasi," ujarnya, mengusulkan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut