Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris

Sabtu, 12 Januari 2019 - 18:35:00 WIB
Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris
Bendera nasional Singapura berkibar setengah tiang. (Foto: AFP/Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria asal Inggris yang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Singapura juga dijatuhi hukuman cambuk karena pelanggaran narkoba. Hukuman cambuk adalah hukuman paling keras yang bisa dijatuhkan oleh negara itu.

Ye Ming Yuen ditangkap pada Agustus 2016 dan dihukum karena tujuh pelanggaran narkoba. Hukuman cambuk mengharuskan dia diikat telanjang ke tiang gantungan kayu dan dipukul dengan tongkat sepanjang 121 cm.

Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran (FCO) mengonfirmasi bahwa Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt, secara pribadi menyinggung kasus ini selama pertemuan dengan Vivian Balakrishnan, rekannya dari Singapura, pada awal bulan ini.

"Kami sangat menentang penggunaan hukuman fisik, seperti hukuman cambuk, dalam semua kasus," kata juru bicara FCO, seperti dilaporkan Independent, Sabtu (12/1/2019).

"Staf konsuler kami sudah membantu seorang pria Inggris dan keluarganya sejak penangkapannya di Singapura pada 2016," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut