HANOI, iNews.id - Sebanyak 18 orang dihukum mati akibat kasus penyelundupan narkoba. Mereka terdiri dari warga negara China, Korea Selatan, dan Vietnam.
Melansir dari Korea Herald, SEnin (13/11/2023), Vietnam memiliki hukum antinarkoba yang sangat ketat di dunia. Eksekusi mati kerap dirahasiakan dari publik.
Meski AS dan China Berseteru, Xi Jinping Akan Datang ke Gedung Putih
Warga Korsel yang terjerat kasus narkoba itu merupakan mantan polisi Kim Soon Sik (63) dan rekannya Kang Seon Hook. Mereka dihukum mati usai menjalani sidang selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.
Sementara itu, warga China yang dihukum mati yakni Li Tian Guan (58).
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Didominasi Usia Produktif
Kelompok tersebut mengedarkan, dan melakukan perdagangan lebih dari 216 kilogram narkoba antara Mei dan Juni 2020.