Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Kali Kalah Pilpres, Prabowo Ungkap Alasan Tetap Ingin Jadi Presiden: RI Menuju Arah yang Salah
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah Hari Masyarakat Adat dan Populasinya Saat Ini

Senin, 13 Maret 2023 - 13:58:00 WIB
Sejarah Hari Masyarakat Adat dan Populasinya Saat Ini
Ilustrasi Hari Masyarakat Adat Indonesia diperingati setiap 13 Maret (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Meski keberadaan masyarakat adat sudah diakui, baik dalam konstitusi RI maupun berbagai peraturan perundang-undangan, sebagian dari mereka masih menghadapi situasi pengabaian hak, pengucilan, bahkan kekerasan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan kelompok tersebut, diadakan peringatan Hari Masyarakat Adat. Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati pada 9 Agustus. Sedangkan di Indonesia, Hari Masyarakat Adat diperingati setiap 13 Maret. 

Hari khusus untuk masyarakat adat bertujuan memberikan perlindungan kebudayaan dan adat sekaligus menyebarkan pesan mengenai perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 18B Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”

Pasal 28I Ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Pasal 32 Ayat (1) dan (2) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut