Sejarah Hari Masyarakat Adat dan Populasinya Saat Ini
Meski keberadaan masyarakat adat sudah diakui, baik dalam konstitusi RI maupun berbagai peraturan perundang-undangan, sebagian dari mereka masih menghadapi situasi pengabaian hak, pengucilan, bahkan kekerasan.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan kelompok tersebut, diadakan peringatan Hari Masyarakat Adat. Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati pada 9 Agustus. Sedangkan di Indonesia, Hari Masyarakat Adat diperingati setiap 13 Maret.
Hari khusus untuk masyarakat adat bertujuan memberikan perlindungan kebudayaan dan adat sekaligus menyebarkan pesan mengenai perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 18B Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”
Pasal 28I Ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Pasal 32 Ayat (1) dan (2) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Editor: Anton Suhartono