Rusia Rilis Daftar Negara-Negara Tak Bersahabat gara-gara Disanksi, Bagaimana Indonesia?
MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia merilis daftar negara bagian dan teritori asing yang dinilai tidak bersahabat terhadap negara itu, perusahaannya dan warganya, pada Senin (8/3/2022). Negara dan wilayah dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung memberikan sanksi terhadap Rusia setelah memulai operasi militer khusus di Ukraina.
Dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, negara-negara yang masuk daftar ini termasuk di Benua Amerika, Eropa, dan Asia. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar.
- Amerika Serikat
- Kanada
- Negara-negara bagian di Uni Eropa
- Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
- Ukraina
- Montenegro
- Swiss
- Albania
- Andorra
- Islandia
- Liechtenstein
- Monako
- Norwegia
- San Marino
- Makedonia Utara
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Mikronesia
- Selandia Baru
- Singapura
- Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi punya pemerintahannya sendiri sejak 1949).
Pemerintah mencatat dengan dirilisnya daftar tersebut, maka warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat akan dapat membayarnya dalam rubel. Prosedur sementara yang baru berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.