Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:01:00 WIB
Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT
Rusia mendenda TikTok sebesar Rp323 juta karena gagal menghapus konten LGBT. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut