Putin Teken UU, Operasi Ganti Kelamin Haram di Rusia
MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada awal pekan ini menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengubah jenis kelamin secara legal dan medis. Sebelumnya, UU tersebut telah disetujui dengan suara bulat oleh Duma Negara (DPR) dan Senat Rusia.
The Moscow Times melaporkan, UU tersebut melarang intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang. UU itu juga melarang siapa pun untuk mengubah jenis kelamin seseorang baik dalam dokumen resmi maupun catatan publik. Larangan juga berlaku bagi tindakan terapi hormonal atau operasi untuk mengubah jenis kelamin seseorang.
Tak cukup sampai di situ, undang-undang tersebut melarang para transgender menjadi orang tua angkat. Aturan itu juga membatalkan pernikahan pasangan yang salah satu dari mereka telah mengubah jenis kelamin.
Perubahan jenis kelamin kini hanya akan diizinkan bagi pasien yang mengalami kasus anomali fisiologis bawaan dari pembentukan jenis kelamin pada anak-anak.
Sah, Rusia Larang Warganya Ganti Kelamin
Menurut Moscow Times, UU ini segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Para anggota parlemen Rusia menilai UU ini sebagai bentuk penentangan Rusia terhadap ideologi anti-keluarga yang berkembang di Barat. Mereka pun menggambarkan perubahan gender sebagai perbuatan setan.
Rusia Larang Masuk 500 Warga AS, termasuk Mantan Presiden Obama
Undang-undang yang diteken Putin pada Senin (24/7/2023) lalu menjadi langkah terbaru Rusia dalam menindak tegas perilaku LGBTQ di negara itu. Bagi Putin, kehadiran regulasi itu sebagai upaya untuk mempromosikan nilai-nilai tradisional Rusia dalam menghadapi liberalisme Barat.
Pernikahan sesama jenis telah dilarang di Rusia sejak 2020. Selanjutnya, pada tahun lalu, Rusia menerbitkan undang-undang yang melarang segala macam bentuk propaganda hubungan dan gaya hidup LGBT. UU itu juga melarang penampilan publik dan penggambaran semua identitas yang berbau non-heteroseksual di media. Moskow memandang homoseksualitas sebagai penyimpangan dan gangguan mental seksual.
Editor: Ahmad Islamy Jamil