Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Final Piala Asia Futsal 2026 Indonesia Vs Iran, Lalin di Sekitar GBK Macet
Advertisement . Scroll to see content

Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya

Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:25:00 WIB
Pria Iran Hanya Dihukum Penjara dalam Kasus Pemenggalan Kepala Putrinya
Seorang pria di Iran hanya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pembunuhan anak perempuannya. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut laporan media lokal Iran, ILNA, hukum pidana Iran tidak menjatuhkan hukuman mati bagi seorang ayah dalam kasus pembunuhan anaknya (filicide), dan pengadilan hanya dapat menghukum terdakwa dengan denda dan kurungan di penjara.

Sebelum dibunuh secara keji, Romina dikabarkan sempat kabur karena tidak diberi izin oleh ayahnya untuk menikah dengan pria yang usianya lebih tua 15 tahun.

Sementara pria yang hendak dinikahi Romina, Bahman Khavari, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut