Polisi Malaysia Kerahkan 2.532 Tim selama Perayaan Imlek
Senin, 31 Januari 2022 - 19:17:00 WIB
Pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar SOP di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.
Sementara itu, Kantor Perdana Menteri Malaysia juga mengimbau kepada pedagang grosir dan pedagang eceran agar tidak menaikkan harga di luar ketentuan dalam menyambut Tahun Baru Imlek.
“Beberapa jenis barang keperluan telah ditetapkan sebagai barang dengan dengan harga maksimum di tingkat grosir, distributor dan pengecer saat perayaan Imlek. Skema ini dilaksanakan di seluruh Malaysia dan harga yang ditetapkan adalah berbeda mengikut kawasan dan daerah,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil