Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

PM Anwar Ibrahim Bela Keputusan Malaysia Pangkas Hukuman Eks PM Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Senin, 05 Februari 2024 - 16:42:00 WIB
PM Anwar Ibrahim Bela Keputusan Malaysia Pangkas Hukuman Eks PM Najib Razak dalam Skandal 1MDB
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemotogan hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik Malaysia. Namun, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mendesak rakyatnya tetap tenang sembari membela keputusan negaranya mengurangi hukuman Najib.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia memutuskan untuk memangkas separuh hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib. Dewan tersebut juga memberikan “diskon” sebesar 76 persen atas denda yang mesti dibayarkan mantan pemimpin UMNO itu kepada negara. 

Keputusan itu diambil oleh dewan sebelum Raja Malaysia ke-16, Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, mengakhiri pemerintahannya pekan lalu. Najib sendiri dipenjara karena kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Namun, Dewan Pengampunan tidak memberikan alasan atas keputusan mereka memperingan hukuman Najib tersebut.

Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Keluarganya mengatakan dia kecewa dengan keputusan tersebut, dan mengharapkan pengampunan penuh dan pembebasan segera.

Pengurangan hukuman Najib menuai reaksi dari para kritikus yang mengatakan keputusan itu dapat membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Malaysia. Mereka bahkan menuduh PM Anwar Ibrahim mengalami kemunduran dalam menunaikan janji reformasinya, terutama setelah jaksa tahun lalu membatalkan kasus korupsi terhadap Najib dan para pemimpin lain yang terkait dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut