Pesawat Boeing 777 Maskapai Pakistan Disita Setelah Mendarat di Bandara Malaysia
Berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dikeluarkan Kamis (14/1/2021), penggugat kasus tersebut adalah Peregrine Aviation Charlie Limited.
Kasus ini terkait dua pesawat yang disewakan AerCap, perusahaan penyewaan pesawat terbesar didunia yang berbasis di Dublin, Irlandia, kepada PIA pada 2015. Dua pesawat itu merupakan portofolio yang dijual AerCap ke Peregrine Aviation Co Ltd pada 2018.
Berdasarkan keputusan sementara, PIA dilarang memindahkan dua pesawat, yakni Boeing 777-200ER dengan nomor seri 32716 dan Boeing 777-200ER dengan nomor seri 32717, setelah mendarat atau parkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur hingga sidang lebih lanjut pada akhir bulan ini.
Sementara itu berdasarkan data situs web pelacak penerbangan, Flightradar24, hanya satu dari dua Boeing 777 yang masuk dalam perintah pengadilan yang saat ini berada di Kuala Lumpur. Satu pesawat lainnya terakhir terlacak pada bulan lalu berada di Karachi, Pakistan.
Malaysia Airports Holdings Berhad selaku operator bandara dan anak perusahaannya diperintahkan untuk memastikan pesawat tidak meninggalkan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kementerian Perhubungan Malaysia menyatakan, pesawat itu ditahan sambil menunggu proses hukum yang ditetapkan pada 24 Januari.
Editor: Anton Suhartono