Pertama Kali, Israel Klaim Kuasai Sebagian Besar Tepi Barat
Padahal hukum internasional menegaskan, Israel tidak bisa menyita atau menguasai tanah di wilayah pendudukan.
Para pengamat menyebut langkah itu sebagai pencaplokan de facto Israel atas wilayah Palestina. Mereka memperingatkan hal itu akan mengubah lansekap sipil serta yang paling parah mencabut aturan hukum yang membatasi perluasan pemukiman Yahudi.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel dengan menyebutnya sebagai "eskalasi serius" yang secara efektif membatalkan perjanjian serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Kelompok perlawanan Palestina Hamas juga mengutuk keputusan Israel dengan menyebutnya sebagai upaya untuk mencuri dan Yahudisasi tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai tanah negara.
"Keputusan yang batal dan ilegal dikeluarkan oleh kekuatan penjajah yang tidak sah. Ini merupakan upaya untuk memaksakan pemukiman dan Yahudisasi secara paksa di wilayah tersebut, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB," bunyi pernyataan Hamas.
Hamas menegaskan penolakan mutlak serta kecaman keras terhadap setiap keputusan dan upaya Israel untuk memaksakan kedaulatan dan hukum di Tepi Barat yang diduduki.
Editor: Aditya Pratama