Pertama Kali, Israel Klaim Kuasai Sebagian Besar Tepi Barat
TEPI BARAT, iNews.id - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara". Ini merupakan pertama kalinya Israel mengklaim wilayah Tepi Barat lebih luas sejak pendudukan atas wilayah tersebut dimulai pada 1967.
Stasiun televisi Israel, KAN, melaporkan proposal tersebut diajukan oleh para pejabat radikal sayap kanan Israel, yakni Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
"Kita melanjutkan revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kita," kata Smotrich.
Sementara itu, Katz menyebut keputusan tersebut sebagai langkah keamanan dan tata kelola penting untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Israel di wilayah tersebut.
Bukan Netanyahu, Israel Kirim Menlu Gideon Saar ke Pertemuan Board of Peace
Pengakuan atas lahan tersebut berarti menetapkan kepemilikan permanen Israel karena sebagian besar tanah Palestina tidak terdaftar secara resmi. Ini terjadi karena pengajuan refistrasi tanah oleh warga Palestina harus melewati proses panjang dan rumit sejak pendudukan Israel pada 1967.
Padahal hukum internasional menegaskan, Israel tidak bisa menyita atau menguasai tanah di wilayah pendudukan.
Pasukan Israel Bersiap Bentrok dengan Warga Palestina Selama Ramadan, Siapkan Drone Gas Air Mata
Para pengamat menyebut langkah itu sebagai pencaplokan de facto Israel atas wilayah Palestina. Mereka memperingatkan hal itu akan mengubah lansekap sipil serta yang paling parah mencabut aturan hukum yang membatasi perluasan pemukiman Yahudi.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel dengan menyebutnya sebagai "eskalasi serius" yang secara efektif membatalkan perjanjian serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Kelompok perlawanan Palestina Hamas juga mengutuk keputusan Israel dengan menyebutnya sebagai upaya untuk mencuri dan Yahudisasi tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai tanah negara.
"Keputusan yang batal dan ilegal dikeluarkan oleh kekuatan penjajah yang tidak sah. Ini merupakan upaya untuk memaksakan pemukiman dan Yahudisasi secara paksa di wilayah tersebut, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB," bunyi pernyataan Hamas.
Hamas menegaskan penolakan mutlak serta kecaman keras terhadap setiap keputusan dan upaya Israel untuk memaksakan kedaulatan dan hukum di Tepi Barat yang diduduki.
Editor: Aditya Pratama