Pernah Dilarang Pemerintah, Pengadilan Malaysia Izinkan Kristen Gunakan Kata 'Allah'
KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengizinkan penggunaan kata “Allah” bagi kaum Kristiani dalam publikasi pendidikan agama di seluruh negara bagian. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3/2021).
Selain kata “Allah” tiga kata lain yang diperbolehkan adalah “Baitullah”, “Ka’bah” dan “shalat”. Akan tetapi, penggunaan semua kata itu harus disertai dengan penafian (disclaimer) bahwa bahan bacaan tersebut “hanya untuk orang Kristen” dan simbol salib di sampul depan buku.
Pengadilan memutuskan, Pemerintah Malaysia telah keliru dalam mengeluarkan larangan penggunaan kata “Allah” pada 1986 bagi non-Muslim. Pengadilan yang sama memutuskan bahwa seorang wanita Nasrani Melanau berhak menggunakan kata “Allah” untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.
Ariffin membuat keputusan setelah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang perempuan Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill, bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agama dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.
Ariffin mengatakan, pengadilan mengizinkan deklarasi dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal Malaysia.