Perang yang Pernah Gunakan Senjata Nuklir, Akankah Terulang di Konflik Ukraina?
Pengeboman tersebut merupakan pembalasan setelah Jepang menyerang pangkalan laut terbesar AS di Pearl Harbor, Hawaii, pada 7 Desember 1941. AS pun marah hingga menyatakan perang terhadap Jepang.
Akibat dua pengeboman tersebut, ratusan ribu orang tewas. Serangan mengerikan itu juga menjadi pemicu berakhirnya Perang Dunia II.
Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT)
Setelah Perang Dunia II, beberapa negara seperti Uni Soviet, Inggris, Prancis, serta China juga mengembangkan senjata nuklir. Guna mengurangi efek kekhawatiran perang nuklir, maka dubuat Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang ditandatangani pada 1 Juli 1968. Isinya secara garis besar mengatur dua hal, yakni untuk negara yang sudah memiliki nuklir dan belum.
Bagi negara yang sudah memiliki nuklir, saat ada tiga pemilik utama yang bergabung yakni Uni Soviet, Amerika Serikat, dan Inggris sepakat untuk tidak membantu negara lain dalam memperoleh dan memproduksinya. Namun setelah itu terjadi perubahan di mana negara-negara pemilik nuklir bisa membantu negara non-nuklir untuk mengembangkan dengan tujuan energi. Penggunaan bahan nuklir hanya untuk tujuan kedamaian, tidak mengembangkannya untuk senjata. Selain itu juga diatur soal perlucutan senjata nuklir.
Dari tahun ke tahun, perjanjian ini terus diperbarui. Pada 1995, sebanyak 174 anggota PBB memutuskan bahwa NPT berlaku tanpa batas waktu.