Pengadilan Swedia Hukum Pembakar Alquran Denda Rp5,8 Juta dan Percobaan 2 Tahun
STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan Negeri Stockholm, Swedia, Senin (3/2/2025), menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem (50) terkait demonstrasi disertai dengan membakar Alquran. Dia adalah rekan dari Salwan Momika, aktivis anti-Islam yang tewas ditembak di apartemen pada Rabu pekan lalu.
Najem didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian etnis terkait aksi pembakaran Alquran pada 2023 yang memicu kemarahan negara-negara Muslim.
Putusan ini dijatuhkan beberapa hari setelah pembunuhan Momika. Dia dan Najem seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis pekan lalu, namun pengadilan menundanya hingga 3 Februari terkait pembunuhan tersebut.
Dakwaan terhadap Momika kemudian dicabut terkait kematiannya.
Salwan Momika Pembakar Alquran Sedang Live Streaming saat Ditembak, Polisi Cari Rekaman
Sementara itu Hakim Pengadilan Negeri Stockholm Goran Lundahl mengatakan kebebasan berekspresi ada batasannya dan kedua terdakwa telah melampaui batasan-batasan tersebut.