Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika
Setelah mengeluarkan vonis, juri merekomendasikan agar seluruh pelaku, pihak yang membantu, serta pendukung dimintai pertanggungjawaban mereka. Pengadikan juga menyerukan agar Israel diusir dari keanggotaan organisasi-organisasi internasional termasuk PBB.
Juri juga menemukan bahwa pemerintah Barat, terutama AS, terlibat bersama Israel, dengan cara memberikan perlindungan diplomatik, memberikan bantuan senjata, suku cadang senjata, intelijen, bantuan dan pelatihan militer, serta bantuan ekonomi berkelanjutan.
Selain itu, juri juga mengkritik dua poin rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional, namun tidak melakukan apa pun untuk menondak para pelaku genosida.
"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab atas semua pemulihan," kata anggota pengadilan dalam pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (27/10/2025).
Juri mengingatkan pengadilan Gaza ini bukan pengadilan hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang, organisasi, atau negara. Pengadilan ini harus dilihat sebagai respons masyarakat sipil internasional terhadap perang di Gaza.
"Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia," kata para juri.
Editor: Anton Suhartono