Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Pembantu asal Indonesia Dibunuh Pacar di Singapura, Pengadilan Vonis Mati Pelaku

Senin, 14 Desember 2020 - 12:40:00 WIB
Pembantu asal Indonesia Dibunuh Pacar di Singapura, Pengadilan Vonis Mati Pelaku
Ilustrasi korban pembunuhan. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul.

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang.

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut