Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salut! Cacat Tak Punya Kaki, Pria Ini Taklukkan Puncak Gunung Everest
Advertisement . Scroll to see content

PBB Setujui Resolusi soal Kudeta Militer Myanmar, Desak Pembebasan Aung San Suu Kyi Segera

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:07:00 WIB
PBB Setujui Resolusi soal Kudeta Militer Myanmar, Desak Pembebasan Aung San Suu Kyi Segera
Myint Thu, dubes Myanmar untuk PBB di Jenewa, mendengarkan pemaparan dalam pertemuan khusus Dewan HAM PBB yang menghasilkan resolusi, salah satunya pembebasan Aung San Suu Kyi dan para pemimpin sipil lainnya segera (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JENEWA, iNews.id - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi mendesak para pemimpin militer Myanmar untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi serta pemimpin pemerintahan sipil lainnya yang ditahan sejak kudeta pada 1 Februari 2021.

Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatatakan resolusi itu merupakan langkah sangat penting untuk menunjukkan bahwa komunitas internasional berbicara dengan keras untuk membalikkan kondisi di Myanmar.

"Dan untuk menghormati sepenuhnya keinginan demokrasi rakyat Myanmar serta penghormatan penuh terhadap hak asasi mereka. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penggunaan amunisi aktif, semuanya tidak bisa diterima," kata Dujarric, dikutip dari Associated Press, Sabtu (13/2/2021).

Dewan HAM PBB tidak punya otoritas untuk menjatuhkan sanksi namun keputusan mereka bisa menjadi sorotan mengenai pelanggaran HAM di suatu wilayah. 

"Pengamblalihan kekuasaan oleh militer Myanmar awal bulan ini merupakan kemunduran besar bagi negara itu setelah 1 dekade mencapai keuntungan dengan susah payah dalam transisi demokrasi," kata Wakil Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia, Nada Al Nashif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut