Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diam-Diam AS Terus Kirim Jet Tempur ke Timur Tengah, bakal Tambah 1 Kapal Induk Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Orang Tua Ini Ajukan Permohonan ke Pengadilan agar Bisa Nikahi Anak Kandung

Selasa, 13 April 2021 - 19:06:00 WIB
Orang Tua Ini Ajukan Permohonan ke Pengadilan agar Bisa Nikahi Anak Kandung
Ilustrasi pernikahan. (Foto Fox News).
Advertisement . Scroll to see content

Izin pernikahan di New York saat ini mengharuskan calon pasangan untuk mencantumkan identitas orang tua kandung mereka, dan membuktikan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.

Regulasi itu diklaim sangat tidak konstitusional oleh orang tua yang mengajukan gugatan tersebut. Dia telah meminta hakim untuk mengizinkan dia dan anak kandungnya untuk menikah secara sah di New York.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut