Nama Bandara Internasional Florida AS Diubah Jadi Donald Trump, Ini Alasannya
MIAMI, iNews.id - Anggota parlemen Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026), mengesahkan undang-undang (UU) yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
RUU tersebut disahkan oleh Senat negara bagian dengan dukungan dari 25 anggota, melawan 11 yang menolak. Seluruh senator yang menolak berasal dari Partai Demokrat.
Dua hari sebelumnya, DPRD Florida juga mengesahkan UU yang sama dengan dukungan dari 81 anggota, melawan 30 yang menolak.
UU tersebut akan dibawa ke Gubernur Florida Ron DeSantis untuk ditandatangani atau disahkan. Namun perubahan tetap harus menunggu persetujuan dari badan penerbangan federal AS FAA. Selain itu berdasarkan isi UU, perubahan nama akan berlaku pada awal Juli.
Trump Berterima Kasih kepada Indonesia Siap Kirim 1.000 Pasukan ke Gaza
Trump menggunakan namanya untuk berbagai gedung maupun inisiatif pemerintah, langkah yang belum pernah dilakukan seorang presiden AS pun saat menjabat.
Alasan Nama Bandara Florida Diubah
Viral, Donald Trump Emosi Diteriaki Karyawan Ford saat Kunjungan Pabrik
Para pemimpin Partai Republik Florida menjelaskan alasan mengganti nama bandara Palm Beach, yakni Trump merupakan presiden AS pertama yang menyatakan bertempat tinggal tetap di Florida.
“Ini adalah kota kelahiran Presiden, dia tinggal 5 mil jauhnya dari bandara,” kata anggota DPRD Florida dari Partai Republik, Meg Weinberger, kepada WLUK.
Trump sebelumnya menetap di New York, namun mengubah domisilinya ke Florida pada 2019. Dia mengatakan klub Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach sebagai tempat tinggal tetap.
Editor: Anton Suhartono