Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Senin, 29 September 2025 - 13:01:00 WIB
Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran
Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir. Sanksi tersebut dicabut pada 2015 sebagai imbalan karena Iran mau menandatangani kesepakatan pengendalian nuklir Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).

Sanksi diberlakukan kembali setelah tiga negara Eropa yang ikut meneken JCPOA, yakni Inggris, Prancis, dan Jerman (E3), memicu mekanisme snapback, menuduh Teheran tidak memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan.

Bagaimana Snapback Berlaku?

Proses snapback mengaktifkan kembali resolusi PBB yang lampau, namun implementasi praktisnya mengharuskan negara-negara anggota PBB memperbarui undang-undang mereka agar sesuai.

Uni Eropa dan Inggris bertanggung jawab untuk mengesahkan undang-undang (UU) agar sanksi bisa ditegakkan, namun keduanya belum memberikan detail tentang proses tersebut.

Siapa dan Terkait Apa Aja Sanksi yang Diterima Iran?

Sanksi menargetkan perusahaan, organisasi, dan individu yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap program nuklir Iran atau pengembangan rudal balistik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut