Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Acuhkan Trump, Iran Tak Kirim Delegasi ke Qatar untuk Berunding
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Autopen, Alat Pembuat Tanda Tangan yang Jadi Senjata Trump Serang Joe Biden

Sabtu, 29 November 2025 - 08:05:00 WIB
Mengenal Autopen, Alat Pembuat Tanda Tangan yang Jadi Senjata Trump Serang Joe Biden
Autopen kembali menjadi sorotan setelah Donald Trump menyerang pendahulunya, Joe Biden (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Autopen Jadi Perdebatan?

Secara hukum, penggunaan autopen di lingkungan pemerintahan AS sah, selama prosesnya disetujui pihak yang tanda tangannya direplikasi. Presiden Barack Obama pernah menggunakan autopen untuk menandatangani undang-undang ketika sedang berada di luar negeri.

Namun, perdebatan muncul jika tanda tangan dianggap tidak dilakukan atas persetujuan langsung, atau ada dugaan pejabat tidak terlibat sama sekali dalam keputusan yang diteken.

Isu inilah yang dimanfaatkan Trump dalam kritik terbarunya terhadap Biden.

Senjata Politik Trump untuk Menggoyang Legitimasi Kebijakan Biden

Trump mengklaim sekitar 92 persen instruksi presiden era Biden ditandatangani menggunakan autopen. Dia menuding Biden hanya menjadi “figuran” karena keputusan pemerintah dibuat oleh kelompok kiri radikal di sekelilingnya.

“Setiap dokumen yang ditandatangani Joe Biden menggunakan autopen dengan ini dihentikan dan tidak memiliki kekuatan lebih lanjut,” kata Trump, dalam posting-an di Truth Social.

Trump bahkan menyebut kebijakan yang diteken lewat autopen sebagai “kebijakan kotor” dan menilai penggunaan alat itu dilakukan secara ilegal oleh pihak sekitar Biden.

Apakah Autopen Benar-Benar Bermasalah?

Secara teknis, tidak. Autopen bukan alat yang melanggar hukum, dan sudah menjadi standar dalam birokrasi modern yang menangani ribuan dokumen.

Trump memanfaatkannya untuk meragukan otoritas Biden sebagai penandatangan utama kebijakan. Penggunaan autopen dijadikan simbol bahwa Biden tidak menjalankan kekuasaan penuh selama masa jabatannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut