Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya
Sabtu, 08 September 2018 - 12:20:00 WIB
Pada Agustus lalu, sebuah misi pencari fakta independen PBB menyimpulkan militer Myanmar pada 2017 melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap warga Muslim Rohingya dengan "niat genosida".
Penyelidik PBB juga menyimpulkan Panglima Militer dan lima jenderal Myanmar harus diadili atas kejahatannya terhadap minoritas Rohingya.
Sekitar 700.000 warga Rohingya melarikan diri dari penindasan militer Myanmar selama operasi militer tahun lalu. Sebagian besar dari mereka hingga kini masih tinggal di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.
Editor: Nathania Riris Michico