Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya

Sabtu, 08 September 2018 - 12:20:00 WIB
Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya
Seorang anak warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," demikian isi putusan tiga hakim panel ICC, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (8/9/2018).

"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini-penyeberangan perbatasan-terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)."

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay enggan menanggapi putusan ICC tersebut.

"Saya tidak dapat berbicara sekarang," katanya.

Sebelumnya, Bensouda meminta hakim ICC untuk mengeluarkan pendapat formal tentang apakah dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota ICC bisa membawa kasus itu di bawah lingkup pengadilan.

"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," lanjut putusan ICC.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut