Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya
"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan deportasi yang diduga dilakukan terhadap anggota masyarakat Rohingya," demikian isi putusan tiga hakim panel ICC, seperti dilaporkan Reuters, Sabtu (8/9/2018).
Pembantaian Muslim Rohingya, Uni Eropa Beri Sanksi 7 Pejabat Myanmar
"Alasannya adalah bahwa unsur kejahatan ini-penyeberangan perbatasan-terjadi di wilayah sebuah state party (Bangladesh)."
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay enggan menanggapi putusan ICC tersebut.
Bangladesh dan Myanmar Bahas Nasib Warga Rohingya di Perbatasan
"Saya tidak dapat berbicara sekarang," katanya.
Sebelumnya, Bensouda meminta hakim ICC untuk mengeluarkan pendapat formal tentang apakah dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota ICC bisa membawa kasus itu di bawah lingkup pengadilan.
6.700 Muslim Rohingya Tewas akibat Kekerasan Militer Myanmar
"Pengadilan juga dapat melaksanakan yurisdiksinya berkaitan dengan kejahatan lain yang ditetapkan dalam pasal 5 undang-undang, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan dan/atau tindakan tidak manusiawi lainnya," lanjut putusan ICC.