Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media AS Ungkap Israel Berencana Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara

Senin, 19 Februari 2024 - 03:03:00 WIB
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara
Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina mulai Senin (19/2), mendengarkan pandangan dari perwakilan 52 negara (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Ini berkaitan dengan pendudukan berkepanjangan, perlusan permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Pada Juni 1967, Israel memenangkan Perang Enam Hari melawan beberapa negara Arab tetangga Palestina hingga merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur, dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki wilayah Arab yang direbut yakni seluas 70.000 km persegi itu. 

PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sejak itu, Mesir merebut kembali Sinai berdasarkan perjanjian damai Camp David yang diteken pada 1979 dengan Israel melalui perantara Amerika Serikat (AS).

Selain itu Mahkamah Inteernasional juga diminta untuk menilai konsekuensi dari apa yang digambarkannya sebagai penerapan undang-undang (UU) dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut