Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan, Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak!

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:50:00 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak!
Donald Trump mengecam putusan MA yang membatalkan tarif global dengan menyebutnya sebagai aib (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun Trump langsung melawan putusan tersebut dan menegaskan dirinya tetap berhak mengenakan tarif.

Putusan itu diambil dengan dukungan enam hakim melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. Enam hakim yang mendukung pembatalan terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga hakim konservatif.

Trump Murka dan Siapkan Jalur Alternatif

Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengecam dengan menyebutnya sebagai “aib” seraya menuduh adanya pengaruh kepentingan asing di balik vonis itu. 

Dia bahkan menyerang para hakim, menyebut sebagian dari mereka sebagai kelompok liberal yang mempermalukan bangsa. Kepada hakim konservatif yang ikut mendukung pembatalan, Trump menyebut mereka tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi.

“Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif,” ujar Trump, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).

Meski kalah di MA, pemerintahan Trump menyatakan kebijakan tarif global tidak akan berhenti. Gedung Putih mengklaim masih memiliki dasar hukum lain, yakni Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, untuk tetap mengenakan bea masuk.

Beralih ke UU Perluasan Perdagangan 1962

Trump mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan. Kebijakan ini akan menggantikan sejumlah tarif yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” katanya.

Tarif baru tersebut akan dikenakan di atas sejumlah bea masuk yang sudah berlaku, termasuk untuk baja, aluminium, suku cadang otomotif, serta berbagai produk lainnya. Kebijakan tarif 10 persen itu diperkirakan mulai berlaku dalam tiga hari ke depan.

Trump juga menyebut hasil investigasi pemerintahannya menemukan praktik perdagangan tidak adil terhadap AS. Menurut dia, temuan itu menjadi dasar kuat untuk memperluas kampanye tarif terhadap negara-negara mitra dagang.

“Banyak uang yang masuk ke negara kita. Dan selama periode sekitar 5 bulan itu, kita melakukan berbagai investigasi yang diperlukan untuk menerapkan tarif yang adil kepada negara lain,” ujarnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut