Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Kendalikan Aset Iran Rp1.870 Triliun, Kalau Dicairkan Harus Dipakai Beli Pangan Produk Amerika
Advertisement . Scroll to see content

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Kamis, 04 Desember 2025 - 06:22:00 WIB
Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah
Mahathir Mohamad menegaskan perjanjian dagang yang diteken PM Anwar Ibrahim dengan Donald Trump tidak sah karena melanggar Konstitusi (Foto: Bernama).
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketegangan politik di Malaysia memanas setelah mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad menegaskan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang diteken Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak sah secara konstitusional. Mahathir bahkan melaporkan Anwar ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Perjanjian ART ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di sela KTT ASEAN, namun sejak awal menuai kritik tajam. Mahathir, yang kini berusia 100 tahun, menilai Anwar tidak memiliki mandat penuh mewakili federasi Malaysia dalam kesepakatan sebesar itu.

Tidak Sah, Tidak Konstitusional

Dalam pernyataannya, Mahathir menyebut Anwar telah bertindak di luar kewenangan. Dia menegaskan perjanjian internasional setingkat ART hanya bisa dilegalkan jika melalui persetujuan empat entitas utama negara, yakni raja atau Yang di-Pertuan Agong, parlemen Dewan Rakyat, Dewan Penguasa, dan eksekutif atau kabinet.

“Perjanjian itu tidak sah karena dia bukan satu-satunya perwakilan federasi,” kata Mahathir, seperti dikutip The Star. 

Menurut dia, tak satu pun dari keempat persetujuan itu diperoleh sehingga kesepakatan Malaysia-AS tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut