Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Turis Eropa Diusir dari India Setelah Ikut Unjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim

Jumat, 27 Desember 2019 - 16:29:00 WIB
Lagi, Turis Eropa Diusir dari India Setelah Ikut Unjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim
Janne Mette Johansson (kiri) mengikuti unjuk rasa menentang UU Amandemen Kewarganegaraan di Kerala (Foto: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu seorang pejabat Foreigners Regional Registration Office mengatakan, Johansson diminta meninggalkan India karena pelanggaran visa.

Johansson merupakan orang Eropa kedua yang diusir dari India setelah mengikuti unjuk rasa. Sebelumnya seorang warga Jerman juga diminta pergi. Dia menyamakan UU Amandemen Kewarganegaraan dengan aturan yang dibuat Nazi, UU anti-Yahudi.

Foto-foto di media sosial mengungkap, pria bernama Jakob Lindenthal itu membawa poster bertuliskan, "Kita berada di tahun 1933-1945."

"Setelah era Nazi, banyak orang mengaku tidak tahu apa-apa tentang genosida atau kekejaman atau menyatakan bahwa mereka hanya pasif," kata Lindenthal, kepada stasiun radio Jerman, Deutsche Welle.

Unjuk rasa menentang UU kewarganegaraan sudah berlangsung selama 2 pekan dan menewaskan sedikitnya 27 orang. Selain itu polisi menangkapi ratusan orang di berbagai lokasi, termasuk penulis biografi Mahatma Gandhi.

Peserta aksi ini tak hanya dari kalangan muslim, melainkan para aktivis HAM dan oposisi. Mereka menuduh pemerintahan nasionalis Hindu yang dipimpin Narendra Modi ingin menjadikan India sebagai negara Hindu dengan menerapkan UU ini, bukan sekuler lagi.

Jumlah umat Islam di India mencapai 14 persen dari total sekitar 1,3 miliar populasi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut