Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!
Advertisement . Scroll to see content

Korut Eksekusi Mati Dua Pejabat Karena Langgar Kebijakan Lockdown Covid-19

Minggu, 29 November 2020 - 16:18:00 WIB
Korut Eksekusi Mati Dua Pejabat Karena Langgar Kebijakan Lockdown Covid-19
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un (kanan). (foto: Mirror)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Intelijen Korea Selatan (Korsel) mengatakan Korea Utara (Korut) telah mengeksekusi mati setidaknya dua pejabat selama pandemi Covid-19. Mereka dihukum mati karena melanggar kebijakan lockdown Covid-19.

Laporan tersebut diungkap pejabat intelijen Korsel yang namanya dirahasiakan. Dua pejabat Korut yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena mencari keuntungan untuk diri sendiri di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Seorang pejabat Korut dieksekusi karena ketahuan mengimpor barang terlarang ke negara itu di tengah peningkatan kontrol Bea Cukai di perbatasan karena pandemi.

Sedangkan pejabat senior lainnya dihukum mati atas tuduhan penipuan pertukaran mata uang.

"Pemimpin Korut, Kim Jong-un juga baru-baru ini mengambil "tindakan irasional" di tengah kesulitan ekonomi, khususnya menaikkan harga komoditas dan mengurangi produksi industri," kata pejabat itu dikutip dari Yonhap, Minggu (29/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut