Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham
Senin, 23 Februari 2026 - 14:16:00 WIB
Nilai saham itu mencapai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar pada saat laporan dibuat.
Berdasarkan surat edaran pemerintah tahun 2024, seorang pegawai pemerintah boleh membeli saham di perusahaan yang didirikan di Malaysia dengan syarat pembelian tersebut tidak melebihi 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.
Pegawai juga harus melaporkan harta kekayaan setidaknya sekali setiap 5 tahun dan pada saat pembelian dan penjualan aset.
Azam membantah melakukan pelanggaran apa pun terkait kepemilikan sahamnya serta menyebut pemberitaan Bloomberg sebagai fitnah dan menyesatkan.
Editor: Anton Suhartono