Ketahuan Minum Alkohol, Siswi Berjilbab Dihukum Cambuk depan Ayah
ABUJA, iNews.id - Seorang siswi di Nigeria dihukum cambuk karena ketahuan minum alkohol. Ayah siswi mengizinkan pihak sekolah memberikan hukuman tersebut.
Video siswi sekolah Islam Nigeria dihukum cambuk ini pun viral. Siswi tersebut dihukum di depan ayah yang juga marah atas kelakuan putrinya.
Dalam video terlihat empat pria memegang tongkat berdiri mengelilingi siswi berjilbab yang dalam posisi berlutut. Mereka lantas mulai mencambuk siswi tersebut.
Siswi yang dicambuk tampak mengangkat tangan untuk melindungi diri. Saking kerasnya cambukan, jilbab siswi itu sampai terlepas. Peristiwa itu juga dilihat oleh banyak orang.
Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan
Kepada BBC, ayah siswi itu mengaku telah menyetujui pemberian hukuman itu. Dia mengaku marah setelah melihat video yang menunjukkan putrinya minum alkohol.
Gadis itu dilaporkan tertangkap minum di pesta ulang tahun dengan tiga siswa laki-laki dan perempuan lainnya. Namun demikian, para siswa itu membantah telah minum alkohol.
Sementara di video lain yang juga viral menunjukkan seorang anak laki-laki juga dipukuli sehubungan dengan insiden yang sama.
Video viral itu telah memicu kemarahan publik dan meminta pemerintah mengambil tindakan terhadap sekolah.
Pemerintah setempat telah membentuk panel untuk menyelidiki insiden tersebut. Sementara para siswa yang dihukum telah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Penyelidikan diawasi oleh panel yang terdiri atas cendekiawan Muslim, pemimpin dan pejabat pemerintah.
"'Terlepas dari penjelasan pihak berwenang, persetujuan dari orang tua dan penyesalan dari siswa dihukum, pemerintah benar-benar mengerutkan kening tasa pemukulan keras yang terlihat dalam rekaman," kata pemerintah setempat dalam sebuah pernyataan.
Laporan media lokal mengatakan kepala sekolah di negara bagian Kwara, Nigeria telah diskors.
Dilansir dari BBC, sekolah tersebut menerapkan hukuman tersebut. Hukuman itu diberikan dengan persetujuan orang tua, dan sejalan dengan hukum Islam.
Editor: Umaya Khusniah