Kepsek SMP Ini Dipecat dan Uang Pensiunnya Rp2 Miliar Dibatalkan Cuma gegara Curi Kopi
Selasa, 20 Februari 2024 - 02:12:00 WIB
Seorang pejabat dewan mengatakan, hukuman itu dijatuhkan dengan pertimbangan sang kepala sekolah sudah melakukan pelanggaran beberapa kali, bukan soal nominal atau kerugian yang diderita toko.
Pemecatan dianggap sebagai hukuman yang pantas untuk pelanggaran yang dilakukan berulang kali, dengan melihat kasus-kasus sebelumnya serta tindakan indisipliner.
Pemecatan merupakan sanksi paling berat terhadap pegawai negeri sipil di Jepang. Di bawahnya adalah skorsing, pemotongan gaji, dan teguran.
Editor: Anton Suhartono