Keluarga Aktivis Muslim AS Malcolm X Gugat FBI, CIA dan NYPD Rp1,6 Triliun
NEW YORK, iNews.id - Keluarga Almarhum Malcolm X, tokoh Muslim yang juga aktivis hak-hak sipil Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun kepada FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD).
Gugatan tersebut diajukan oleh putri Almarhum, Ilyasah Shabazz dan anggota keluarga lainnya, Jumat (15/11/2024).
Para ahli waris menuduh para penegak hukum tersebut sengaja membiarkan pembunuhan terhadap Malcolm X.
Mereka menyebut lembaga penegak hukum menyembunyikan bukti bahwa mereka mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikannya.
“Kami yakin mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin gerakan pemikiran terhebat di abad ke-20,” kata Ben Crump, pengacara keluarga Malcolm X, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/11/2024).
Gugatan tersebut juga diumumkan di sebuah pusat peringatan di Kota New York, tempat Malcolm X ditembak mati.