Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Aktivis Muslim AS Malcolm X Gugat FBI, CIA dan NYPD Rp1,6 Triliun

Sabtu, 16 November 2024 - 10:02:00 WIB
Keluarga Aktivis Muslim AS Malcolm X Gugat FBI, CIA dan NYPD Rp1,6 Triliun
Keluarga Almarhum Malcolm X mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS kepada FBI, CIA, dan NYPD (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Keluarga Almarhum Malcolm X, tokoh Muslim yang juga aktivis hak-hak sipil Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun kepada FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD).

Gugatan tersebut diajukan oleh putri Almarhum, Ilyasah Shabazz dan anggota keluarga lainnya, Jumat (15/11/2024).

Para ahli waris menuduh para penegak hukum tersebut sengaja membiarkan pembunuhan terhadap Malcolm X.
Mereka menyebut lembaga penegak hukum menyembunyikan bukti bahwa mereka mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikannya.

“Kami yakin mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin gerakan pemikiran terhebat di abad ke-20,” kata Ben Crump, pengacara keluarga Malcolm X, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/11/2024).

Gugatan tersebut juga diumumkan di sebuah pusat peringatan di Kota New York, tempat Malcolm X ditembak mati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut