Kecewa soal Kompensasi Kerja Paksa saat Perang, Jepang Bakal Absen Pertemuan di Korsel
Hubungan kedua negara memburuk setelah putusan Mahkamah Agung itu. Bahkan Jepang memberlakukan pembatasan ekspor beberapa material teknologi tinggi. Sementara itu di Korsel sentimen anti-Jepang meluas melalui pembokoitan produk Negeri Sakura serta pariwisata.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri Jepang belum memberikan komentar terkait pernyataan sumber tersebut.
Mahkamah Agung Korsel pada 2018 memutus Nippon Steel Corp harus membayar kompensasi kepada empat warga yang menjadi korban paksa selama pada Perang Dunia II.
Pengadilan lebih rendah pada 2019 menyetujui penyitaan sebagian aset perusahaan yang berada di Korsel.
Nippon Steel lalu mengajukan banding atas putusan tersebut pada Agustus.
Jepang berpendapat putusan itu melanggar hukum internasional karena semua klaim kompensasi terkait penjajahan di Semenanjung Korea pada 1910-1945 telah diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965.
Editor: Anton Suhartono