Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan di Fasilitas Remaja, 6 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara

Jumat, 27 November 2020 - 08:06:00 WIB
Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara
Alexandre Bissonnette pelaku pembantaian Muslim di Masjid Quebec, Kanada, pada 2017. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MONTREAL, iNews.id – Pengadilan Kanada memutuskan untuk memotong hukuman seorang pria yang membantai enam muslim di sebuah masjid di Quebec pada 2017, Kamis (26/11/2020). Vonis pelaku bernama Alexandre Bissonnette (31) itu dikurangi menjadi 25 tahun.

AFP melansir, Pengadilan Banding Quebec Kanada menilai tidak ada alasan konstitusional bagi pembunuh itu untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut. Bissonnette sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun.

Dengan keputusan bulat, Pengadilan Banding Quebec menyatakan, ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Panel tiga hakim mengatakan, ketentuan KUHP itu memungkinkan seseorang mendapat hukuman yang akan selalu kejam, tidak biasa, dan sangat tidak proporsional.

Jakasa penuntut sebenarnya meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada. Sementara, pengacara mengajukan petisi agar hukuman Bissonnette 25 tahun saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut