Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Anjing Pemilik 1,5 Juta Follower Medsos Dikira Hewan Liar, Dibunuh Jadi Santapan Restoran
Advertisement . Scroll to see content

Joshua Wong Dihukum 13 Bulan Penjara karena Demo Besar di Hong Kong Tahun Lalu

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:58:00 WIB
Joshua Wong Dihukum 13 Bulan Penjara karena Demo Besar di Hong Kong Tahun Lalu
Joshua Wong. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Chow—yang menangis di dalam ruang sidang saat mendengar hukuman tersebut—mengaku bersalah atas penghasutan dan partisipasinya dalam aksi unjuk rasa yang melanggar hukum. Sementara, Lam mengaku bersalah atas penghasutan.

Di bawah perjanjian penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997, Beijing berjanji untuk mempertahankan kebebasan di kota itu di bawah payung “Satu Negara, Dua Sistem”. Akan tetapi, beberapa pihak khawatir janji itu bakal diingkari China. Kekhawatiran itu semakin terbukti ketika pihak berwenang China memperketat cengkeraman mereka terhadap Hong Kong.

Senator AS Marsha Blackburn menuduh China telah mencederai hak asasi manusia dan menghancurkan tatanan otonomi di Hong Kong. “Jangan patah semangat, Joshua. Kamu benar-benar menjadi inspirasi bagi pejuang kemerdekaan di mana pun,” kata Blackburn dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters, Rabu (2/12/2020).

Para aktivis demokrasi mengatakan, China dengan cepat mengurangi kebebasan di Hong Kong, terutama setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 30 Juni lalu. Kehadiran UU tersebut dianggap sebagai pukulan terbaru bagi kebebasan kota yang selama beberapa dekade menyandang status sebagai pusat keuangan global itu.

Namun, pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong menyangkal tudingan itu. Menurut mereka, undang-undang itu justru penting untuk menutup celah dalam pertahanan keamanan nasional di Hong Kong.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut