Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 
Advertisement . Scroll to see content

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Senin, 09 Februari 2026 - 17:50:00 WIB
Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
Jimmy Lai, taipan media sekaligus aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026). (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Otoritas China menyambut baik putusan itu. Kantor Urusan Hong Kong dan Makau di bawah Dewan Negara China menyebut vonis tersebut sebagai peringatan keras bagi pihak yang melanggar hukum keamanan nasional. 

Pemimpin Hong Kong John Lee juga menilai vonis Lai sudah sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk menjaga stabilitas.

"Jimmy Lai telah melakukan banyak kejahatan keji, dan perbuatan jahatnya melampaui batas. Hukuman berat tersebut memberikan kelegaan besar bagi semua orang," katanya.

Lai adalah salah satu tokoh terkemuka pertama yang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020, setelah demonstrasi besar pro-demokrasi pada 2019. 

Dalam satu tahun, beberapa jurnalis senior Apple Daily juga ditangkap dan surat kabar tersebut ditutup pada Juni 2021. Sejumlah negara Barat menilai regulasi tersebut mempersempit kebebasan sipil dan pers di Hong Kong.

Lai dikenal luas sebagai pengkritik Partai Komunis China dan memiliki jejaring politik internasional, terutama di Amerika Serikat. Dia sempat bertemu Wakil Presiden AS saat itu Mike Pence dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, pada 2019. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut