Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 
Advertisement . Scroll to see content

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Senin, 09 Februari 2026 - 17:50:00 WIB
Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
Jimmy Lai, taipan media sekaligus aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026). (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Lai membantah seluruh tuduhan terhadapnya. Dalam persidangan, warga negara Inggris itu menyebut dirinya sebagai tahanan politik yang dikriminalisasi oleh Beijing.

Vonis Lai juga mendapat respons dari berbagai pihak. Pemerintah Inggris menyampaikan keprihatinan atas vonis tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mendesak Lai dibebaskan atas dasar kemanusiaan dan menyebut hukuman itu setara dengan vonis seumur hidup. Inggris juga akan mengambil langkah diplomatik terkait kasus ini.

Sementara Otoritas China menyambut baik putusan itu. Kantor Urusan Hong Kong dan Makau di bawah Dewan Negara China menyebut vonis tersebut sebagai peringatan keras bagi pihak yang melanggar hukum keamanan nasional. 

Pemimpin Hong Kong John Lee juga menilai vonis Lai sudah sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk menjaga stabilitas.

"Jimmy Lai telah melakukan banyak kejahatan keji, dan perbuatan jahatnya melampaui batas. Hukuman berat tersebut memberikan kelegaan besar bagi semua orang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut