Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 
Advertisement . Scroll to see content

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Senin, 09 Februari 2026 - 17:50:00 WIB
Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
Jimmy Lai, taipan media sekaligus aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026). (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Jimmy Lai, taipan media sekaligus salah satu aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026), waktu setempat. Putusan ini mengakhiri perkara keamanan nasional terbesar sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020 di wilayah tersebut.

Pendiri surat kabar Apple Daily berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan konspirasi dengan kekuatan asing dan satu dakwaan menerbitkan materi yang menghasut. Proses hukum terhadap Jimmy Lai berlangsung hampir lima tahun, sejak penangkapannya pada Agustus 2020.

Majelis hakim menilai Lai berperan sebagai aktor utama dalam rangkaian konspirasi yang dituduhkan. Dia disebut mendorong negara-negara asing, termasuk Amerika Serikat, menjatuhkan sanksi dan tekanan politik terhadap China dan Hong Kong. Tindakannya melibatkan jaringan staf Apple Daily, aktivis, dan pihak asing.

"Dalam kasus ini, Lai tidak diragukan lagi adalah dalang dari ketiga konspirasi yang didakwakan sehingga dia pantas mendapatkan hukuman yang lebih berat," kata para hakim, dilansir dari Reuters.

Hakim juga mengatakan, hukuman 20 tahun termasuk dalam kategori sanksi terberat untuk pelanggaran yang dinilai serius. Selain Lai, delapan terdakwa lain, termasuk enam mantan staf senior Apple Daily, seorang aktivis, dan seorang asisten hukum dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga 10 tahun.

Sementara Lai membantah seluruh tuduhan terhadapnya. Dalam persidangan, warga negara Inggris itu menyebut dirinya sebagai tahanan politik yang dikriminalisasi oleh Beijing.

Vonis Lai juga mendapat respons dari berbagai pihak. Pemerintah Inggris menyampaikan keprihatinan atas vonis tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mendesak Lai dibebaskan atas dasar kemanusiaan dan menyebut hukuman itu setara dengan vonis seumur hidup. Inggris juga akan mengambil langkah diplomatik terkait kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut