TOKYO, iNews.id – Pengadilan Korea Selatan pada Rabu (18/8/2021) mengeluarkan putusan hukum yang membuat Jepang meradang. Putusan itu antara lain memerintahkan pihak berwenang negeri ginseng untuk menyita aset Mitsubishi Heavy Industries, sebagai kompensasi atas kerja paksa yang diterapkan Jepang selama era kolonial.
Perkara tersebut berawal dari keluarga empat orang Korea yang dipaksa bekerja untuk Mitsubishi Heavy selama pemerintahan kolonial Jepang 1910–1945, mengajukan gugatan bulan ini. Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar pengadilan menyita sekitar 853 juta won (Rp10,45 miliar) utang sebuah perusahaan Korea Selatan kepada perusahaan Jepang itu.
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan sebenarnya telah memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak melakukannya di tengah perselisihan diplomatik antara kedua negara. Kala itu, Jepang berargumen bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan berdasarkan perjanjian pada 1965.
Seoul dan Tokyo telah lama berselisih soal restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan-perusahaan milik negeri samurai dan rumah-rumah bordil militernya selama masa penjajahan Jepang. Hubungan kedua negara memburuk ke titik terendah dalam beberapa dekade. Pertikaian tentang kerja paksa merembet ke dalam perselisihan perdagangan dan menyalakan kembali sejarah dan konflik teritorial.
Video Jepang Meminta Maaf atas Agresi Negaranya di Masa Lalu
Pengadilan Distrik Suwon pada Rabu malam menyetujui penyitaan aset Mitsubishi Heavy Industries; melarang perusahaan Korea membayar utangnya kepada perusahaan Jepang itu, dan; mengizinkan para korban untuk mengambilnya.