Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Wanti-Wanti Dampak Mengerikan Perang Iran ke Indonesia, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:06:00 WIB
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Sebanyak 62 anggota parlemen memberikan suara mendukung melawan 47 yang menentang, dan satu abstain.

Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab. Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz.

Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut. 

Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.

Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut