Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah
TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Sebanyak 62 anggota parlemen memberikan suara mendukung melawan 47 yang menentang, dan satu abstain.
Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab. Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz.
Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir.
AS dan Israel Siapkan Skenario Militer terhadap Iran jika Negosiasi Damai Buntu
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut.
Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.
Intelijen Turki Endus Upaya Licik Israel Gagalkan Negosiasi Damai AS-Iran
Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.
Editor: Anton Suhartono