Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi
YERUSALEM, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Hal itu memicu kekhawatiran adanya diskriminasi terang-terangan terhadap warga Arab.
Undang-undang itu didukung oleh pemerintah sayap kanan dan disahkan dengan suara 62 melawan 55 di parlemen. Beberapa anggota parlemen keturunan Arab berteriak dan merobek kertas setelah pemungutan suara.
Undang-undang itu juga menjadikan Ibrani sebagai bahasa nasional dan menyebut pembentukan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional. Sedangkan bahasa Arab hanya diberi status khusus.
Disebutkan pula di dalamnya, Israel sebagai tanah air sejarah Yahudi, serta warga Yahudi berhak menentukan nasib mereka sendiri di sana.
Tak heran jika undang-undang ini dianggap rasis oleh warga keturunan Arab yang minoritas.
Perdana Menteri Israel Benajim Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.
"Ini merupakan momen yang menentukan dalam sejarah negara Israel, yang tertulis dalam bahasa kami, lagu kebangsaan kami, dan bendera kami," kata Netanyahu, setelah pemungutan suara, seperti dilaporkan AFP.
Namun pasal kontroversial, terutama soal melegalkan pembentukan masyarakat khusus Yahudi, mengundang kecaman, termasuk dari Presiden Israel Reuven Rivlin.
Sejumlah anggota oposisi mengecam pemungutan suara. Pimpinan aliansi Joint List Arab, Ayman Odeh, mencela undang-undang itu dan menyebutnya sebagai kematian dari demokrasi.
Saat ini dari sekitar 9 juta warga Israel, 20 persen di antaranya merupakan keturunan Arab.
Editor: Nathania Riris Michico