Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Rabu, 07 Desember 2022 - 06:11:00 WIB
Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya
Ned Price (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami berusaha untuk bekerja sama dengan Indonesia melawan kebencian dan intoleransi,” tuturnya, dalam pengarahan di Washington DC, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (17/12/2022).

Sebelumnya Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim mengatakan pengesahan ini bisa berdampak pada berkurangnya investasi asing, pariwisata, serta kunjungan.

“Mengkriminalisasi keputusan pribadi seseorang akan terlihat jelas dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam sidang pada Selasa. UU tersebut turut menjadi perhatian Komnas HAM, terutama sejumlah pasal. 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mencontohkan pelanggaran HAM berat dalam UU tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Prinsip dan asas dalam pelanggaran HAM berat versi RKUHP sama dengan tindak pidana biasa. 

"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus. "Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," ujar pria yang akrab disapa Uli itu.

Artinya, lanjut dia, dengan tak adanya asas retroaktif atau tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut