JAKARTA, iNews.id – Indonesia mendukung resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri perang dan mengembalikan perdamaian di Ukraina. Sikap Indonesia itu disampaikan Kementerian Luar Negeri pada hari ini.
Resolusi bertajuk “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” itu diadopsi dalam persidangan darurat Majelis Umum PBB di New York pada Kamis (23/2/2023), menjelang satu tahun agresi militerRusia di Ukraina.
AS Resmi Mendakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro atas Penembakan 2 Pesawat
Dalam keterangan tertulisnya, Kemlu menjelaskan, dukungan Indonesia untuk resolusi tersebut diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional. Dia antara prinsip itu termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM, dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan, mengingat tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik,” ungkap Kemlu lewat pernyataan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Setahun Agresi Militer Rusia, Total Bantuan Jerman ke Ukraina Capai Rp226 Triliun
Indonesia menegaskan akan terus mendorong komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.